News

MUI Bali Minta Panitia Hindari Pembagian Daging Kurban dengan Plastik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali telah mengeluarkan permintaan kepada panitia pembagian daging kurban agar tidak menggunakan plastik sekali pakai sebagai pembungkus, guna mengurangi dampak sampah plastik.

Sekretaris Umum MUI Bali, Ismoyo Sumarlan, mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada panitia penyembelihan, meminta mereka untuk tidak menggunakan plastik. Hal ini dilakukan sebagai upaya MUI Bali dalam menjaga lingkungan.

“Kami sudah terbitkan surat kepada panitia penyembelihan untuk tidak menggunakan plastik,” kata Ismoyo mengutip Antara, Rabu (28/6/2023).

Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Bali telah mengeluarkan surat imbauan pada Senin (26/6) kepada panitia kurban, dengan tujuan untuk mempromosikan penggunaan wadah yang lebih ramah lingkungan, seperti besek, daun, atau wadah yang bisa digunakan berulang kali.

MUI Bali menekankan pentingnya pengurangan penggunaan plastik yang sulit terurai untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, MUI juga mengimbau panitia kurban untuk tidak mengikat hewan kurban di taman atau ruang terbuka hijau sebelum disembelih, serta memastikan bahwa sisa-sisa pemotongan hewan kurban tidak mencemari lingkungan sekitar.

Rahman Saparingga, pengelola Rumah Potong Kambing Aqiqah Sanur di Kota Denpasar, telah mempersiapkan besek dari bambu sebagai alternatif pengganti plastik dalam distribusi daging kurban. Dia telah membeli besek-besek tersebut dari pasar.

Pemerintah Provinsi Bali telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam sejak 1 Juli 2019. Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Back to top button