Kanal

Mochtar Kusumaatmadja dan Gelar Pahlawan Nasional

Bagi Anda yang hidup di era Orde Baru dipastikan mengenal sosok Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. Perannya begitu besar untuk memberikan makna substantif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tak heran jika warga Jawa Barat beramai-ramai tanpa pro dan kontra, satu suara mengusulkan gelar pahlawan nasional kepadanya.

Sosok Mochtar Kusumaatmadja yang lahir pada 17 Februari 1929 dan wafat pada 6 Juni 2021 itu ibarat legenda penting dalam catatan sejarah Bangsa Indonesia. Tokoh Jabar ini telah diakui dunia internasional dan jejak perjuangannya tercatat apik dalam sejarah bangsa.

Mungkin anda suka

Tak heran jika Pemprov Jawa Barat sangat serius memproses pengusulan Mochtar Kusumaatmadja agar bisa mendapat gelar sebagai pahlawan nasional pada 2022. Alasannya sangat kuat, visi Mochtar Kusumaatmaja telah menghidupkan negara RI dengan pulau-pulau di dalamnya yang sebelumnya terpisahkan oleh laut dan selat. Deklarasi dan visi itulah yang memberi makna substantif atas gagasan kesatuan.

Upaya meyakinkan Pemerintah Pusat untuk menganugerahkan gelar pahlawan kepada mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri era Presiden Soeharto sudah dilakukan. Salah satunya dengan menamai jalan layang nasional Pasupati, sebagai salah satu ikon di Kota Bandung, menjadi Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja. Jalan ini bertemu dengan Jalan Dago atau Jalan Ir H Djuanda yang merupakan seniornya.

Semula nama Mochtar Kusumaatmadja akan menggantikan Jalan Merdeka. Namun karena banyaknya administrasi kependudukan yang terkait maka diputuskan diberikan untuk nama Jalan Layang Nasional Pasupati. Jalan ini secara administrasi kependudukan tidak sekompleks di Jalan Merdeka. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah secara langsung menghubungi Menteri PUPR untuk meminta persetujuan.

Mochtar Kusumaatmaja adalah intelektual muda di belakang Deklarasi Djuanda 1957, yang menyatakan bahwa Republik ini memiliki kewenangan yang lebih luas di laut kepulauan Nusantara, melampaui kewenangan yang disepakati komunitas internasional, terutama Belanda sebelumnya.

Prof Daniel Mohammad Rosyid, guru besar Teknik Kelautan ITS Surabaya dalam sebuah tulisannya mengungkapkan, Deklarasi Djuanda menjadikan Laut Jawa dan beberapa laut lainnya bukan lagi perairan internasional, tapi menjadi laut pedalaman di dalam wilayah NKRI.

Konsep Negara Kepulauan

Adalah sosok Mochtar yang telah berjuang selama 25 tahun melalui jalan diplomasi untuk menegakkan kedaulatan Indonesia melalu konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang pada 1957 telah mendapat legalitas di Deklarasi Djuanda.

Mochtar selama bertahun-tahun getol mendobrak peraturan ordonansi Belanda 1939 yang mengatur Batas Laut Internasional, yang dianggap sebagai penghambat perwujudan Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan. Mochtar memiliki prinsip bahwa konsep Negara Kepulauan menjadi alat pemersatu bangsa, bukan malah sebaliknya sebagai pemisah.

Inilah yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, di mana Mochtar Kusumaatmadja terlibat aktif sebagai delegasi.

Konsep negara kepulauan ini digaungkan Mochtar Kusumaatmadja sejak menjadi Wakil Delegasi Indonesia di Konvensi Hukum Laut ke-I pada 1958 di Jenewa, Swiss. Ketika itulah, konsep Negara Kepulauan bergema ke seluruh dunia. Tentu saja konsep ini tak mudah diterima negara lain yang tegas-tegas menolak seperti negara maritim besar Inggris dan Amerika Serikat.

Sebagai negara adidaya pada saat itu, Amerika Serikat bahkan mengirim pesan diplomasi kepada Menteri Luar Negeri Indonesia pada masa itu, yang berisi protes terhadap perluasan daerah perairan Indonesia sampai 12 mil limit yang memang ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda. Protes serupa juga muncul dari Australia, Belanda, Prancis, dan Selandia Baru.

Meski mendapat tentangan, spirit dari Deklarasi Djuanda tak menyusut. Pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 4/ PP Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Pada 1969, Indonesia memperkenalkan konsep Landas Kontinental yang masih bernapaskan konsep Negara Kepulauan. Kali ini konsep yang ditawarkan Indonesia tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya.

Pada 17 Februari 1969, Landas Kontinental ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Landas Kontinen yang diketuai Mochtar Kusumaatmadja. Tugasnya melakukan diplomasi mencapai kesepakatan garis batas wilayah, baik itu garis batas kontinen maupun garis batas wilayah laut lainnya. Dalam kepemimpinan Mochtar, Tim Teknis berhasil menemukan kesepakatan dengan berbagai negara tetangga.

Memasuki 1970-an, kesadaran arti penting Konferensi Hukum Laut muncul dari negara-negara baru merdeka. Muncul desakan agar diadakan Konferensi Hukum Laut PBB KE-III pada 1973. Tahun yang sama Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai pokok pelaksanaan GBHN dengan ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1973.

Pada Konferensi Hukum Laut ke-III, Mochtar menjadi Wakil Ketua Delegasi Indonesia. Pada 1982, Mochtar dipercaya menjadi Ketua Delegasi pada Konvensi Hukum Laut ke-III di Montego Bay, Jamaika. Akhirnya pada 10 Desember 1982, Konsepsi Negara Kepulauan disetujui dunia internasional.

Mochtar Kusumaatmadja berhasil menyelesaikan tugas diplomasinya selama 25 tahun. Baru pada 16 November 1994, Konvensi 1982 mulai berlaku secara efektif. Berkat perjuangan tanpa lelah, wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah 3 juta kilometer persegi. Maka, total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi.

Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja dari 1957-1982 akan selalu tercatat dalam sejarah Indonesia. Kelihaian dan kesabarannya berunding dengan negara lain terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen menjadi kontribusi nyata Mochtar Kusumaatmadja.

Mochtar Kusumaatmadja

Sunda Secara Sosial Budaya

Mochtar Kusumaatmadja adalah asli orang Sunda, Ayah dan ibunya adalah orang Sunda secara genetiologis. Jika diperhatikan jejak-jejak selanjutnya, Mochtar Kusumaatmadja adalah Sunda secara sosial budaya.

Kurang lebih 41 tahun mengabdi sebagai dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) atau sejak tahun 1958, hingga 1 Maret 1999. Setelah berhenti dari dosen, Mochtar menjadi dosen purnabakti Unpad selama kurang lebih 22 Tahun atau sejak 1 Maret 1999 hingga wafat pada 6 Juni 2021.

Mochtar Kusumaatmadja juga dikenal sebagai budayawan, pencinta, praktisi dan pemikir kebudayaan daerah dan nasional. Mochtar juga penggagas diplomasi melalui kebudayaan yang luar biasanya melakukan internasionalisasi kebudayaan daerah melalui Pameran Kebudayaan Indonesia Amerika Serikat (KIAS).

Setiap bertemu dengan orang Jawa Barat, Mochtar selalu menggunakan bahasa Sunda dan berbicara dengan sangat halus. Mochtar sangat mencintai kebudayaan daerah dan kebudayaan Sunda. Ia juga konsisten menggunakan bahasa Sunda sebagai salah salah satu bahasa komunikasi meskipun fasih berbahasa Inggris, Prancis, Belanda, dan Jerman.

Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

Saat ini, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat terus mengumpulkan berkas yang persyaratan guna menguatkan pengajuan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional.

Warga dan Pemprov Jabar melihat sosok luar biasa ini layak mendapat gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional mengingat peran berharganya memperluas wilayah Indonesia tanpa senjata dan darah. Luas wilayah Republik kini bertambah hampir dua kali lipat menjadi sekitar 5 juta lebih kilometer persegi salah satunya lewat peran Prof Mochtar Kusumaatmadja.

Pengajuan gelar pahlawan nasional tak hanya sebagai penghargaan atas jasa-jasa besarnya tetapi juga menjadikannya suri tauladan yang patut dicontoh oleh generasi-generasi di masa mendatang.

Semoga akan lahir jiwa-jiwa Prof Mochtar Kusumaatmadja yang sangat mencintai dan memperjuangkan NKRI dengan caranya masing-masing.

Back to top button