News

MKMK: Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Digugat Kembali Lewat Uji Materiel

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, aturan mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa digugat kembali ke MK melalui uji materiel. Menurut dia, jika ada gugatan yang mengajukan uji formil terhadap putusan MK Nomor  90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres ke MK, hal itu tidak akan berhasil.

“Saya baca itu Pak Denny Indrayana berusaha lagi uji formil tapi kan tetap di MK sendiri, jeruk makan jeruk. Gitu loh,” kata Jimly di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Tapi kalo uji materiel, bisa. Nah yang saya suka ambil contoh itu yang di ajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama itu. Jadi ini belum pernah terjadi yah putusan MK yang mengubah UUD, undang-undang yang sudah berubah karena putusan MK itu diuji kembali apa itu boleh? jawabannya boleh,” kata Jimly menambahkan.

Diketahui, uji materiel tersebut dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana, yang didampingi kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta agar ditambahkan frasa baru, “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.

“Sehingga, bunyi selengkapnya ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi’,” kata Brahma dalam gugatan bernomor 141/PUU-XXI/2023.

Adapun alasan pengajuan gugatan tersebut adalah latar belakang putusan MK mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres yang menjadi polemik di masyarakat. Penggugat berharap MK dapat dengan segera memutus cepat perkara ini.
    

Back to top button