News

MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pemilu 2024


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pemohon Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau cawe-cawe dalam gelaran Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Daniel dalam pembacaan eksepsinya.

Dia menjelaskan alat bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa yang dibawa Pemohon menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Namun, Daniel menambahkan pernyataan itu menurut Mahkamah, tidak dapat ditafsirkan begitu saja sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.

“Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” ujar dia.

Daniel menjelaskan bahwa MK tidak dapat menemukan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe Jokowi dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sambung Daniel menegaskan.

Back to top button