News

MK Sampaikan Duplik Gugatan Anwar Usman di PTUN DKI Jakarta


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku pihaknya akan menyampaikan duplik atau jawaban atas gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

“Hari ini, acaranya duplik,” kata Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3/2024).

Sayangnya, Suharyoto enggan memberitahu isi duplik yang disampaikan MK. Meskipun begitu, dia menegaskan pihaknya membantah gugatan yang diajukan Anwar Usman.

“Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat,” ujar Suhartoyo.

“MK objek gugatan, bukan objek peradilan TUN. Karena itu, beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara,” sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai ketua MK.

Back to top button