News

MK Dituntut Harus Menimbang Semua Bukti Kecurangan Pemilu Secara Adil


Pakar politik Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Asrinaldi menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus menimbang semua bukti kecurangan pemilu yang disampaikan pihak penggugat secara adil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“MK harus berpegang kepada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi,” ujar Asrinaldi, dikutip di Jakarta, Minggu (17/3/2024).

Dengan proses hukum yang independen dan transparan selama gugatan Pemilu 2024, kata Asrinaldi, MK akan bisa menghasilkan keputusan hukum terbaik untuk kepentingan bangsa.

Ia menegaskan, salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa Pemilu 2024 yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai.

“MK merupakan institusi yang independen dan dijadikan garda terakhir mencari keadilan,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas ini.

Secara terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk lima provinsi tersisa dapat selesai pada Senin (18/3/2024).

Ia optimistis KPU RI akan menyelesaikan rekapitulasi sebelum tenggat waktu 20 Maret 2024.

“Kalau kami lihat perkembangannya bahwa tenggat waktu 20 Maret tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional akan bisa kami penuhi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (17/3/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan akan terus memantau proses penyelesaian sengketa Pemilu 2024 setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai.

“Kami terus memantau, kami terus membantu menyiapkan yang diperlukan pada proses-proses tersebut,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Hadi menilai proses sengketa pemilu haruslah diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum seperti melalui MK ataupun lewat lembaga yang telah disediakan pemerintah, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

 

Back to top button