News

Jalani Sidang Perdana, Jenderal NII Ingatkan Hakim Bersikap Adil

Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022).

Tiga terdakwa itu adalah Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer. Sebelum mulai persidangan terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara. Ia meminta hakim bersikap adil dalam menjatuhkan hukuman terhadap mereka.

“Silahkan hukum kami seadil-adilnya,” kata Jajang, Kamis (17/2/2022).

Persidangan ini majelis hakimnya diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.

“Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi,” kata Neva.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut karena terjerat hukum kasus makar. Yakni membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button