News

WN Korsel yang Diduga Dorong Petugas Imigrasi Pernah Dideportasi

Polda Metro Jaya menjelaskan identitas Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang ada di lokasi tewasnya petugas Imigrasi berinisial TF (23) di Tangerang, pernah dideportasi.

KH juga pernah ditahan selama tiga tahun.”Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui, Jumat (27/10/2023).

Namun demikian, Hengki menyampaikan KH sudah memiliki dokumen lengkap saat kembali ke Jakarta.”Kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap,” katanya.

Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami hubungan KH dengan TF, termasuk motif TF mendatangi apartemen tersebut sebelum ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.”Ini masih kita dalami, yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar apa yang terjadi, kita lagi dalami juga,” tandasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap KH yang berada di TKP tempat tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat dini hari.

Hengki juga telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Hengki juga menambahkan sebelum mengamankan WNA tersebut, yang bersangkutan sempat mengancam pihak keamanan setempat. 

Back to top button