News

Minta Kadernya Konsekuen Tidak Lirik Parpol Lain, Megawati Ultimatum Gibran?

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengingatkan agar seluruh kadernya konsekuen dalam bersikap, seperti yang ditunjukkan dalam perbuatan Bapak Bangsa dan Proklamator, Soekarno.

Maka itu, setiap kader PDIP sebaiknya tidak melirik-lirik kesana kemari atau mencari kesempatan berpindah partai.

“Makanya ibu meminta, kalian (kader PDIP) untuk konsekuen. Kalau sudah menjadi anggota partai, jangan melirik-lirik lagi untuk pindah partai. Itu tidak ada dedication of life-nya. Nah dengan demikian, maka kita benar-benar menjadi pejuang partai,” ujar Megawati secara virtual dalam rapat peresmian 27 gedung kantor partai baru, Senin (16/10/2023).

Dia juga mengingatkan para kadernya, jika Bung Karno tetap setia memperjuangkan kemerdekaan meski sempat ditahan oleh pemerintah kolonial.

“Jadi, bayangkan, umur 16 beliau (Bung Karno) sudah keluar masuk penjara, di Banceuy, Sukamiskin, dan juga untuk Indonesia merdeka beliau tidak pernah surut semangat juangnya, lalu dengan penuh gelora beliau menyampaikan gugatannya melalui pengadilan yang disebut Indonesia menggugat,” terangnya.

“Kalian harus baca, loh. Supaya mengerti mengapa kalian mau menjadi PDIP. Semangat juang ini lah yang seharusnya menjadi kultur budaya partai. Jangan asal pakai merah hitam begitu, saya PDIP. Enggak ada artinya, karena yang mau masuk kalian, bukan ibu suruh,” sambungnya.

Selain itu, Megawati juga turut mengingatkan kadernya untuk tidak melupakan konsepsi sejarah, ketika Bung Karno melahirkan Pancasila yang menjadi falsafah bangsa.

“Kalau sebagai anggota PDIP, kalau kamu tidak tahu Pancasila, itu aneh. Jadi, resapkan ke dalam hati sanubari kalian, karena di sana lah untuk kita bergerak, untuk tahu mengapa harus kita ikuti Pancasila itu, karena Pancasila kalau di lapangan itu kita bergotong-royong,” pungkas Megawati.

Sebagai informasi, sikap Megawati ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya MK menolak gugatan uji materi soa batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Sebab MK menilai batas usia 40 tahun sudah konstitusional.

Namun MK menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi Persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah / sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan tersebut peluang Wali Kota Surakarta maju menjadi cawapres 2024 kini terbuka lebar. Apalagi nama Gibran sering dikaitkan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Back to top button