Market

Miliki Dana Abadi LPDP Rp134,11 Triliun, Mahasiswa ITB Tak Harus Terjebak Pinjol


Saat ini akumulasi dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari tahun 2010 mencapai Rp134,11 triliun, dibawah naungan Kemenkeu.

Apabila pemerintah bijaksana maka harus digunakan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Seperti halnya yang sedang diderita 1.800 mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang terancam masuk jebakan pinjaman pinjol yang digandeng pihak rektorat dalam membayar UKT 2024.

Padahal setiap tahunnya, pemerintah menyisihkan sebagian belanja dari APBN untuk dana abadi pendidikan. “Pasalnya, keberadaan LPDP merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara saat bertemu dengan para mahasiswa Indonesia penerima beasiswa dengan dana dari LPDP di Jepang, Senin (27/11/2023) lalu.  

Menurutnya, hasil pengelolaan dana yang terus dikelola oleh LPDP tersebut dipakai untuk menyekolahkan mahasiswa, memberikan biaya penelitian dan riset, serta kegiatan akademis lainnya bagi lebih dari 45 ribu anak bangsa.

Sejak pekan lalu, viral di media sosial keluhan mahasiswa ITB yang sedang kesulitan membayar UKT. Sebab dari 1.800 mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT, hanya 308  mahasiswa atau 17 persen saja yang disetujui rektorat. Tujuannya biar sisanya memilih meminjam dana dari pinjol untuk membayar UKT.

Sedangkan lainnya harus memutar otak supaya tetap dapat kuliah. Namun justru pihak rektorat memberikan alternatif yang kontroversial dengan menggandeng pengelola pinjaman online atau pinjol Danacita memberikan pembiayaan kepada mahasiswa.

Kebijakan rektorat ITB inilah yang memicu banyak kritikan dari netizen di dunia maya. Demikian juga OJK yang berada di persimpangan jalan karena Danacita ternyata sudah terdaftar secara resmi. Bahkan Danacita telah menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi sejak dua tahun lalu.

OJK juga menyayangkan karena tingkat bunga pinjol yang dikenakan Danacita mencapai 1,75 persen dengan biaya persetujuan tiga persen. Padahal OJK telah menetapkan bunga pinjol maksimal 0,3 persen.

Dalam simulasi yang beredar di ITB, misalkan mahasiswa meminjam pinjol Danacita Rp12,5 juta dengan tenor 12 bulan, maka yang harus dibayarkan per bulan adalah Rp1.291.667. Bila tidak menarik pinjol maka mahasiswa harus mengambil opsi cuti. Karena cuti tidak wajib membayar UKT.

 

Back to top button