Market

Keluarkan Perpres Baru, Presiden Jokowi Manjakan Pejabat BO IKN

Saat ini, mendapat tugas untuk mewujudkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim sangat menantang. Namun pemerintah pun memanjakan dengan berbagai fasilitas dan tunjangan bagi pejabat Badan Otorita IKN melalui Perpes No.44/2023 yang diterbitkan Rabu (12/7/2023) kemarin.

Peraturan Presiden (Perpes) tersebut disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Poin yang menggiurkan dalam beleid itu adalah mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi para pejabat IKN. Besaran tukin yang diteken Jokowi bervariasi.

Untuk Tukin atau tunjangan kinerja senilai Rp98,1 juta diberikan untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris IKN. Kelas jabatan 16 (deputi) Rp82,8 juta, kelas jabatan 15 (Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan) senilai Rp67,4 juta, dan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara senilai Rp62,6 juta.

Selain tukin, beleid baru itu juga menegaskan tentang hak keuangan lainnya bagi pejabat IKN. Hak keuangan itu mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara fasilitas yang diberikan antara lain fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya.

“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara berhenti; atau diberhentikan,” demikian dikutip dari beleid tersebut.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Dari perpres tersebut penghasilan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 172,7 juta per bulan.

Besaran penghasilan per bulan Bambang terdiri dari gaji pokok senilai Rp 5.040.000, tunjangan melekat senilai Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000. Bambang juga mendapatkan dana operasional senilai Rp 178.000.000 dengan ketentuan sebesar 80 pesen diberikan secara lumpsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Proyek IKN yang digadang-gadang menjadi proyek pamungkas Jokowi sudah mendekati target waktu yakni tahun 2024. Namun hingga saat ini, penyelesaian proyek tersebut masih di bawah 50 persen.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga sempat menyampaikan bahwa target pemerintah pindah ke IKN Nusantara pada Juli atau Agustus 2024.

“Pada 2024 bulan Juli atau Agustus, pemerintah akan mulai pindah ke sana, dan Insya Allah 17 Agustus 2024 upacara diselenggarakan atau dipusatkan di IKN yang baru ini,” kata Mahfud usai mengikuti upacara 17 Agustus 2022 tahun lalu.

Proyek pembangunan IKN menimbuulkan kontroversi karena membutuhkan biaya yang tak sedikit. Pemerintah sudah menetapkan anggaran pembangunan IKN sekitar Rp486 triliun hingga 2045 mendatang. Dari total anggaran tersebut, APBN akan menanggung 19 persen atau sekitar Rp88,54 triliun hingga Rp92,34 triliun.

Back to top button