Market

Menteri Teten Sebut TikTok Shop Terindikasi Masih Langgar Aturan


Praktek bisnis TikTok di Indonesia diduga masih terindikasi melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dugaan tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki tentang TikTok Shop yang beroperasinya lagi setelah bekerja sama dengan Tokopedia sejak Harbolnas Selasa, 12 Desember 2023 lalu. 

“Permendag sudah mengatur sangat jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dengan e-commerce. Jadi kita menerapkan multichannel. Nah, pertanyaannya adalah, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu?” ujar Teten dalam paparannya tentang Reflekso 2023 & Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menteri Teten menegaskan pihaknya masih menjalani diskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang indikasi pelanggaran ini. Sebab platform TikTok saat ini belum memisahkan antara aplikasi e-commerce dengan media sosial.

“Hari ini, kita lihat TikTok sudah mengambilalih Tokopedia, investasi Rp 22 triliun, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan, kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31,” tambahnya.

Untuk itu, Menteri Teten menegaskan harus ada konsistensi pemerintah dengan aturan yang ada. Sehingga, ada pondasi yang membentengi dari praktek monopoli di market digital.

“Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul pondasi kita supaya tidak ada praktik monopoli di market digital,” lanjut Teten Masduki.

Demikian juga dengan Staf Khusus MenKop UKM, Fikri Satari yang mengatakan KemenKop UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) terkait program kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Fikri berpendapat meskipun adanya kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia, kegiatan transaksi seharusnya tetap dilakukan di aplikasi Tokopedia. Sebab, hanya Tokopedia yang memiliki izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

“Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi. Kalau bicara soal platform kolaborasi TikTok, Tokpedia, harusnya platform (transaksi jual beli) di Tokopedia karena yang sudah punya izin PPMSE itu Tokopedia,” ungkap Fikri.

Selanjutnya Fikri juga menegaskan bahwa perihal ini, TikTok-lah yang terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga KemenKop UKM masih menunggu keterangan resmi dari TikTok.

“Temuan (indikasi pelanggaran) di TikTok, bukan Tokopedia. Betul, platform memang sudah berwarna hijau, ada tulisan Tokopedia, tapi (transaksi) ada di platform TikTok, jadi menunggu keterangan resmi TikTok,” tambah dia.

Adapun Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan ada uji coba selama 3 sampai 4 bulan dari kerja sama TikTok dan Tokopedia.

Namun Menteri Teten menyatakan TikTok tidak perlu melakukan uji coba selama 4 bulan karena Permendag Nomor 31 Tahun 2023, tidak mengatur soal masa transisi.

Back to top button