Market

ASN, TNI dan Polri Ikut Kampanye, Menteri Azwar Anas Siapkan Sanksi Pecat dan Pidana


Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024, sudah menjadi harga mati. Bagi yang melanggar, ada sanksi berat. Bisa dipecat bahkan kena pidana.

Mungkin anda suka

Tak sedang bercanda, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa ASN harus bisa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. “Ada sanksi tegas (pecat) hingga pidana mengancam ASN yang terbukti tidak bisa menjaga netralitas,” kata Azwar Anas.di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Saat ini, eks Bupati Banyuwangi, Jawa Timur itu, mengakui, banyak laporan masuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang membeberkan ketidaknetralan ASN saat Pemilu 2019. Jumlahnya mencapai 2.040 ASN. Bisa jadi di Pemilu 2024, jumlahnya bisa bertambah.

“Sebelumnya itu pengaduan kurang lebih 2.040 pengaduan, yang Pemilu sebelumnya, tapi kan sekarang ini bersamaan dengan legislatif dan ini tentu bisa saja lebih besar,” kata Azwar Anas.

Azwar Anas mengatakan, tahun ini, KASN akan lebih terbuka untuk setiap laporan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu . Nantinya, KASN akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Serta memberikan rekomendasi sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

“Jadi kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN, dan berbagai rekomendasi itu ada tingkatan, mulai sanksi administratif sampai pemberhentian dan sanksi pidana itu ada semua,” ungkap Anas.

Kata Azwar Anas, Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat (2) menegaskan bahwa seluruh ASN dilarang ikut serta dalam kampanye. Jika melanggar, ASN terancam sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi diatur  dalam pasal 494 bahwa setiap ASN, TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa, yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.
 

Back to top button