Market

Menlu ASEAN Tolak Kebijakan Deforestasi Uni Eropa

Menteri luar negeri dari negara-negara ASEAN sepakat untuk menolak UU Deforestasi yang diterapkan negara Uni Eropa terhadap beberapa produk perkenan. Asean harus mendesak Uni Eropa untuk mengubah kebijakannya.

Untuk bernegosiasi terhadap kebijakan tersebut, mereka bertemu dengan Kepala Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Uni Eropa Josep Borrell di Jakarta, Kamis (13/7/2023). Pertemuan itu salah satunya membahas aturan baru Eropa soal UU Deforestasi atau EUDR yang memengaruhi ekspor sawit dari ASEAN ke kawasan tersebut.

Menlu Retno Marsudi menyebut sejumlah negara ASEAN dalam pertemuan tersebut menyampaikan keprihatinan atas pemberlakuan UU Deforestasi Uni Eropa. Aturan tersebut dianggap menghambat masuknya produk negara ASEAN ke pasar Uni Eropa.

Padahal, menurut dia, kedua kawasan ini memiliki potensi perdagangan yang besar dengan jumlah penduduk ASEAN yang mencapai 650 juta dan Uni Eropa mencapai 450 juta. “Potensi-potensi tersebut tidak boleh dibatasi dengan adanya kebijakan hambatan perdagangan seperti EUDR dan European Union Enforcement Regulation (EUER),” kata Retno dalam keterangannya dikutip Jumat (14/7/2023).

Ia juga menekankan kerja sama kedua pihak harus diperkuat tetapi sesuai berlandaskan prinsip saling menghormati san menguntungkan. Selain itu, Indonesia menyarankan kedua pihak harus mencari solusi bersama melalui mekanisme ASEAN – UE seperti Joint Working Group on Palm Oil.

Sebelumnya, dua produsen utama CPO, Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk gugus tugas untuk menghadapi UU Deforestasi. Satgas tersebut akan fokus kepada beberapa komoditas, yakni minyak sawit mentah atau CPO, kayu, karet, kopi, dan kakao.

“Pertemuan pertama satgas gabungan dijadwalkan pada minggu pertama Agustus 2023,” dalam keterangan resminya belum lama ini. Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) resmi berlaku pada 16 Mei 2023.

Aturan tersebut mewajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi. Hal itu bertujuan untuk menjamin produk tersebut tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menghitung dampak implementasi Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi atau EUDR. Ia mengatakan kerugian terhadap perdagangan Indonesia dengan UE akibat kebijakan tersebut bisa mencapai US$ 7 miliar atau sekitar Rp 105,58 triliun.

EUDR akan mengenakan bea tambahan atas produk-produk sesuai dengan risiko deforestasi. Airlangga mencatat produk beresiko tinggi mendapatkan bea tambahan sebanyak 8%, risiko sedang 6%, dan risiko rendah 4%.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “ASEAN Protes ke Uni Eropa soal UU Deforestasi yang Ganggu Ekspor Sawit” , https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/64b0b9ebea5c3/asean-protes-ke-uni-eropa-soal-uu-deforestasi-yang-ganggu-ekspor-sawit
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Back to top button