News

Apdesi Pengusung 3 Periode Baru Disahkan Kemendagri Sehari Sebelum Acara Kumpul di Istora

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang dihadiri Presiden Jokowi diketahui baru tercatat sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 28 Maret 2022.

Pengesahan Apdesi pimpinan Surta Wijaya itu terkesan dikebut karena tepat sehari sebelum mereka menggelar kegiatan silaturahmi nasional di Istora Senayan.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menerangkan, Apdesi pimpinan Surta Wijaya dan Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid sama-sama tercatat sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Dalam Negeri.

Perbedaannya terletak pada huruf ‘S’ dalam kata ‘Asosiasi’. Apdesi pimpinan Arifin mempunyai dua huruf ‘S’ (Assosiasi) sedangkan Apdesi pimpinan Surta Wijaya hanya mempunyai satu huruf ‘S’ (Asosiasi).

“Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda,” kata Bahtiar, Kamis (31/3/2022).

Perbedaan Apdesi Pendukung 3 Periode dengan Apdesi Resmi

Bahtiar juga menyebut perbedaan nama kedua ormas tersebut, yaitu DPP Apdesi pimpinan Surta Wijaya dan Perkumpulan Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid.

Akta pendirian Apdesi Surta Wijaya ditertibkan oleh Notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan nomor akta 3, tertanggal 17 Mei 2005

Sedangkan Apdesi Kepemimpinan Arifin Abdul Majid ditertibkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan nomor akta 12, tertanggal 31 Agustus 2021.

Bahtiar mengakui Apdesi yang dihadiri Jokowi di Istora Senayan tidak berbadan hukum.

“Ya satu badan hukum perkumpulan (Apdesi Arifin Abdul Majid) dan ormas tak berbadan hukum (Apdesi Surta Wijaya) terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013,” ujar Bahtiar.

Secara hukum, Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid memang mempunyai legalitas dan telah berbadan hukum melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Arifin pun mempertanyakan mengapa Apdesi yang dipimpinnya masih dapat digunakan oleh pihak lain dengan nama yang serupa.

“Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode,” kata Arifin dalam pernyataanya.

Pihaknya juga menolak dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode. Aparat penegak hukum juga diminta merespons hal ini.

“Meminta kepada Kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota APDESI masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden 3 periode dari seluruh anggota APDESI,” tutur Arifin.

Apdesi Pendukung 3 Periode Diduga Langgar Undang-undang

Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengatakan, Kepala Desa yang menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden dapat mengancam keamanan negara dan konstitusi.

Pasalnya kepala desa terikat sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.

“Ini bukti ada ancaman terhadap negara. Kepala desa adalah bagian dari aparatur pemerintah yang secara kewajiban harus taat pada konstitusi, bukan sebaliknya,” kata Riko kepada inilah.com, Kamis (31/3/2022).

Meski batal menggelar deklarasi Jokowi 3 periode, Riko menyebut aksi kepala desa itu dapat dikatakan bernada provokasi karena mengajak pihak lain untuk melawan konstitusi.

“Berbeda dengan tindakan ketua parpol yang sebatas menyampaikan gagasan. Tapi, tidak memprovokasi bahkan tidak menggerakkan organisasi untuk bertindak mendukung gagasan tersebut,” katanya.

Back to top button