Ototekno

Menkominfo Budi Arie Ungkap Perubahan Drastis Revisi UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, revisi ini membawa peningkatan substansial dalam meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan produktif.

Pada rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (22/11/2023), Budi Arie menyoroti berbagai aspek penting dari revisi UU ITE, termasuk penyesuaian dengan perkembangan transformasi digital, penguatan kewenangan petugas hukum, perlindungan anak-anak di ruang digital, dan penguatan ekonomi digital berbasis UMKM.

“Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna sistem elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkapnya.

Revisi terakhir UU ITE dilakukan pada tahun 2016, dan Budi Arie menegaskan perlunya penyesuaian hukum terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang berubah. Salah satu fokus utama revisi adalah perlindungan anak-anak di internet, dengan Panitia Kerja (Panja) menyetujui tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi anak dari bahaya digital.

“Hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” kata Budi.

Revisi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pengguna layanan digital serta pelaku UMKM. Selain itu, layanan sertifikasi elektronik ditingkatkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam kebijakan identitas digital.

Terakhir, revisi ini menguatkan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkominfo dalam penanganan tindak pidana siber, termasuk kewenangan untuk memutus akses ke rekening bank, uang elektronik, atau aset digital yang disalahgunakan pelaku kejahatan siber.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi I DPR RI turut menyampaikan pandangan mini akhir mengenai  RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Sembilan fraksi juga menyetujui RUU tersebut dibawa ke sidang paripurna. 

Back to top button