Ototekno

Menkominfo Budi Arie Sebut Streamer yang Promosi Judi Online Akan Dilaporkan ke Google

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan streamer yang mempromosikan judi online ke platform penyedia layanan, dalam hal ini Google. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap streamer tersebut bukan merupakan wewenang dari Kementerian Kominfo.

“Itu dikejar juga, kita takedown juga. Kita laporkan ke platform, dalam hal ini ke Google. Kalau soal penindakan hukum itu kan urusannya aparat penegak hukum,” kata Budi Arie dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jumat (20/10/2023).

Menurut Budi Arie, wewenang Kominfo lebih kepada tindakan terhadap platform-platform penyedia layanan, bukan terhadap penegakan hukum. “Kominfo itu soal platform, soal teknologi, soal sarana dan prasarana telekomunikasi. Kalau urusan penegakan hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Komentar ini muncul sebagai respons terhadap fenomena baru di dunia maya, di mana streamer Mobile Legends kedapatan mempromosikan judi online melalui siaran videonya. Fenomena ini menambah daftar panjang kasus promosi judi online yang sebelumnya melibatkan influencer dan artis terkenal.

Dalam skema promosi ini, pelaku judi online memberikan donasi kepada para streamer melalui link atau QR code. Setelah donasi berhasil, caption dan jumlah uang yang diberikan akan muncul di layar streaming. Beberapa streamer bahkan membacakan caption tersebut sebagai bentuk apresiasi.

Tak tanggung-tanggung, jumlah donasi yang diberikan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, membuat beberapa streamer merasa sangat berterima kasih dan kegirangan.

Dengan pernyataan ini, Menkominfo menegaskan posisinya dalam menangani isu judi online yang semakin meresahkan ini, meski penegakan hukum tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Back to top button