News

Pengepul Puing di Kebagusan Didenda Ratusan Ribu Imbas Bakar Sampah

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan (Jaksel), menindak seorang pengepul puing berinisial AR di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, setelah membakar sampah sembarangan. Pasalnya, pembakaran sampah ini telah mengakibatkan pencemaran udara.

“Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara sekitar lokasi jadi tercemar,” kata Kepala Sudin LH Jaksel, M Amin, Rabu (25/5/2022).

Amin menjelaskan, pihak Sudin LH Jaksel menemukan langsung kegiatan pembakaran sampah oleh AR pada Kamis lalu (19/5/2022). Dia melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1 b.

Merujuk Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku usaha terkena sanksi administrasi atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp 500 ribu.

“Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu terkena uang paksa yang akan disetorkan ke pendapatan denda atas pelanggaran perda. Yang bersangkutan sudah membayar dan ada bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup,” terang Amin.

Dia mengharapkan, warga tidak membakar sampah sembarang. Selain bisa mencemari udara, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran yang bisa mendatangkan kerugian.

“Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poinnya sayangi lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang sudah tersedia,” imbuh Amin.

Back to top button