Market

Menkeu Sri Mulyani Tuding APBD belum Sinkron dengan APBN, Inilah Dampaknya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pengelolannya tidak sejalan dengan arah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akibatnya kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak berjalan dengan optimal.

“Dari evaluasi atas kinerja pengelolaan keuangan daerah menunjukkan bahwa kondisi belum selaras antara perencanaan penganggaran pusat dan daerah sehingga sering kita lihat APBN dan APBD belum berjalan secara sinkron dan optimal,” kata Sri Mulyani dalam Rakornas P2DD, Selasa (3/10/2023).

Menkeu pun mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan APBN dan APBD dari sisi kebijakan fiskal. Dalam mengimplementasikan digitalisasi diperlukan fondasi, yakni melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau UU HKPD.

“Salah satu tujuan undang-undang ini mengharmoniskan belanja pusat dan daerah dan meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah,” jelasnya.

Insentif Fiskal 2023
Sementara dari APBN tahun 2023, Kemenkeu telah mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp4 triliun, untuk kategori kinerja pengendalian inflasi dan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Luky Alfirman secara terpisah.

“Penyerahan insentif fiskal pada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tahun berjalan APBN tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp4 triliun, di mana kategori untuk kinerja pengendalian inflasi Rp1 triliun, dan untuk kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3 triliun,” ucap Luky.

Luky menjelaskan, pemberian insentif fiskal tersebut akan dibagi dalam tiga periode waktu, di mana periode pertama telah diberikan pada Juli 2023 dan akan dilanjutkan pada periode kedua dan ketiga.

“Pada periode kedua ini diberikan juga insentif fiskal sebesar Rp330 miliar kepada 33 daerah yang berdasarkan hasil penilaian memiliki kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk periode ketiga akan diberikan pada akhir Oktober 2023 dengan alokasi dana insentif fiskal rata-rata yang didapatkan oleh desa Rp9,68 miliar dengan alokasi tertinggi sebesar Rp25,4 miliar dan terendah sebesar Rp5,32 miliar.

Selain itu, Kemenkeu juga kembali memberikan tambahan dana desa kepada desa yang berprestasi sebesar Rp2 triliun kepada 15.097 desa dengan porsi rata-rata desa mendapatkan Rp132 juta, dengan alokasi tertinggi sebesar Rp174,64 juta dan terendah sebesar Rp35 juta.

Back to top button