News

Ricky Rizal Siap Banding atas Vonis 13 Tahun Bui, Targetnya Bebas

Terdakwa Ricky Rizal siap mengajukan banding atas vonis 13 tahun bui alias penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sampai ke banding, sampai ke atas,” kata Kuasa Hukum Ricky RIzal, Erman Umat di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Mungkin anda suka

Erman menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan banding ke Pengadilan Tinggi agar Ricky bisa dibebaskan dari vonis hakim.

“Kalai targetnya, harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kami,” ucap Erman.

Majelis hakim memberkan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa untuk menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

“Pokoknya sebelum tujuh hari. Tinggal kami mempersiapkan surat kuasa, setelah itu pergi ke rutan Kejagung cabang Salemba. Setelah itu siap, pokoknya dalam dua hari ini, kami usahakan banding itu udah ada,” tutur Erman.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Diketahui, vonis pidana penjara 13 tahun terhadap Ricky Rizal itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, salah satu eks ajudan Ferdy Sambo ini dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel.

Terkait Ricky Rizal, ia merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Oleh majelis hakim, kelima orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sejauh ini, selain Ricky, tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf sudah divonis majelis hakim.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis dalam persidangan terpisah di PN Jaksel, Senin kemarin (13/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini dan memutuskan vonis hukuman mati. Kemudian, Putri Candrawathi juga ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Sementara, terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim pada Selasa siang. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun.

Selanjutnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Rabu besok (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Back to top button