News

Pedagang Angkringan Jadi Tersangka Mutilasi-Cor Semen Bos Air di Semarang

Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan, mutilasi-dicor terhadap bos air minum di Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial AIG (17), merupakan pedagang angkringan yang mengetahui peristiwa pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) bos air galon dan gas yang dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor semen oleh Husen (29), karyawannya sendiri.

“Statusnya tersangka, mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melaporkan,” kata Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa (16/5/2023).

Adapun AIG yang merupakan warga Bawen, Kabupaten Semarang tersebut juga menjadi saksi kunci pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Husen yang warga Kabupaten Banjarnegara.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

“Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Hanya wajib lapor,” terangnya.

Husen dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Perihal kejiwaan Husen, Kombes Irwan memastikan tidak ada gangguan kejiwaan, artinya Husen melakukan perbuatan sadisnya dalam kondisi sadar.

Back to top button