News

Mengatasnamakan KSAD Tanpa Izin, Brigjen TNI Junior Tumilaar Dapat Sanksi

Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar mendapat sanksi berupa penahanan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad). Brigjen TNI Junior Tumilaar dugaannya melanggar disiplin karena tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” kata Komandan Puspoad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar mulai menjalani penahana sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. Selain itu berkas perkara kasusnya sudah Puspomad limpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

“Selanjutnya Brigjen TNI JT kami titipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum,” kata Chandra.

Jenderal bintang tiga ini membenarkan Brigjen TNI JT sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan (asam lambung).

“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan,” katanya.

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

Jenderal Dudung mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung.

Menurut dia, tindakan yang Brigjen Junior Tumilaar lakukan seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” katanya.

Brigjen TNI Junior Tumilaar Bawa Nama KSAD Saat Bela Sengketa Tanah

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

“Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sempat beredar, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat dengan tulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dia derita.

Surat tersebut untuk KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon pengampunan karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” kata Tumilaar dalam suratnya.

Back to top button