News

Kejagung Belum Terima Laporan Pengembalian Uang Rp27 Miliar ke Irwan Hermawan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Sampai saat ini belum ada,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi Inilah.com, Rabu (5/7/2023).

Kejagung saat ini masih menunggu Irwan yang kini telah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, untuk segera melapor soal pengembalian uang tersebut.

Sebelumnya, Irwa melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada klienya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.

“Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya,” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Namun, Maqdir enggan menyebut siapa yang mengembalikan uang tersebut.

“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” ucap Maqdir.

Diberitakan sebelumnya, Menpora Dito membantah menerima aliran dana 27 Miliar dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergi yang kini menyandang status tersangka kasus pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Back to top button