Market

Mendag Zulhas: Positive List Barang Impor Diputuskan Bersama Kementerian Lain

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor digodok dan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.

“Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UKM dan kementerian lainnya, baru kita sampaikan,” ujar Mendag Zulhas usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Ia pun menyampaikan, Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan untuk impor. Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk Tanah Air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu,” kata Mendag Zulhas.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya pemisahan antara sosial media dengan social commerce dan penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, tidak lagi membuat pelaku UMKM terperosok.

“UMKM bisa berkembang kalau ekosistemnya mendukung, kalau tidak, ya tidak berkembang,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendag Zulhas mengatakan bahwa TikTok Shop telah bersedia untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

Menurut menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu penutupan TikTok Shop. Apabila masih terus beroperasi dan melanggar peraturan, maka TikTok akan diberikan sanksi.

Mendag Zulhas pun menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce. 
 

Back to top button