Market

Mendag Zulhas: Perizinan Usaha Berbasis Risiko Harus Dipermudah

Mendag Zulhas: Perizinan Usaha Berbasis Risiko Harus Dipermudah

Senin, 11 September 2023 – 22:33 WIB

Mendag Zulhas saat memberikan sambutan diseminasi perizinan berusaha di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga Permendag nomor 21 Tahun 2023 di Jakarta, Senin (11/9/2023). [foto: Antara]

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa perizinan usaha berbasis risiko harus dipermudah untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

“Kalau ekspor kita permudah termasuk kebijakan perizinan usaha di bidang berbasis risiko, tapi pengusahanya juga harus mau berjalan bersama,” kata Mendag Zulhas di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Hal itu dikatakan Mendag Zulhas dalam sambutannya pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Mendag Zulhas juga membandingkan kemudahan perizinan berusaha di Indonesia dengan beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, dan India. Menurut dia, Indonesia masih kalah dalam hal kemudahan perizinan berusaha.

“Saya diskusi dengan teman-teman dari Thailand, Vietnam, dan India, mereka mengatakan bahwa kuncinya adalah kolaborasi. Di Indonesia, kita masih belum ada satu kata kunci yakni kolaborasi,” ujarnya.

Mendag Zulhas juga menyoroti pentingnya pengaturan impor untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, impor yang tidak diatur dapat menghancurkan UMKM.

“Sekarang kita lagi data mengenai dampak dari sosial dari perdagangan elektronik atau e-commerce. Ada pelaku UMKM berteriak, pelaku usaha kecantikan berteriak. Sosial ecommerce ini bahaya karena bisa mengidentifikasi pelanggan dengan datanya. Jadi kalau ga ditata habis UMKM kita,” ujarnya.

Mendag Zulhas mengatakan dengan adanya perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, diharapkan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan dapat menjadi lebih sederhana dan mudah diakses oleh pelaku usaha.

Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan menetapkan 12 kelompok usaha yang dibagi menjadi tiga tingkat risiko.

Dalam peraturan itu disebutkan tingkat risiko rendah terdiri dari dua kelompok usaha, yaitu usaha kecil dan menengah (UKM), serta usaha mikro dan kecil (UMK).

Tingkat risiko menengah terdiri dari tujuh kelompok usaha, yaitu industri pengolahan, perdagangan, dan jasa. Tingkat risiko tinggi terdiri dari tiga kelompok usaha, yaitu perdagangan komoditas, jasa keuangan, dan jasa profesional.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button