Market

Mendag Zulhas: Pengendalian Impor Lindungi Perdagangan Domestik

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengendalian impor diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri.

Upaya tersebut ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).

“Kita akan mengembalikan pengawasan impor, dari post-border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat,” ujar Mendag Zulhas melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Mendag Zukhas mengatakan, pemerintah telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik,” katanya.

Mendag Zulhas pun mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar masuk ekosistem digital. Ia mengatakan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing.

Untuk itu, Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital.

Lebih lanjut, Mendag Zulhas menegaskan keberpihakan pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku UMKM. Keberpihakan tersebut ditunjukkan dengan pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring.
 

Back to top button