News

Usai Pembunuhan Brigadir J, Senjata Ferdy Sambo Dibawa Sang Kakak ke Bareskrim

Kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

Leonardo mengaku sedang berada di Makassar saat terjadi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menurut Leonardo, ia hanya menuruti permintaan terdakwa Putri Candrawathi untuk mengamankan senjata.

“Saat itu, Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob. Saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau (Ferdy Sambo) ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di rumah Saguling. Jadi, saya bawa ke Bareskrim,” kata Leonardo.

Lebih lanjut, Leonardo mengaku tak mengetahui lagi soal peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Saya tidak tahu, yang mulia,” ucap Leonardo saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Leonardo merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa perkara tersebut.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Adapun Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button