News

Masih Ingin Jadi Anggota Polri, Irfan Widyanto Minta Ini ke Hakim

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto masih berharap untuk tidak dipecat dari sebagai anggota Polri.

Dia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya karena yakin keputusan itu akan menjadi tolok ukur sidang etik profesi Polri yang akan ia jalani.

“Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya,” kata Irfan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dia mengatakan, putusan hakim yang membebaskannya ini sangat penting untuk kelanjutan kariernya di Polri. Sebab nantinya Komisi Kode Etik Profesi Polri akan menjadikan putusan pengadilan dalam menentukan sikap soal status anggotanya.

“Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara,” tambah dia.

Irfan menegaskan alasannya menjadi terdakwa hanya karena menjalankan perintah atasan.

“Saya hanya prajurit Bhayangkara, yang mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat,” ucap dia Irfan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan denda.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, terdakwa Irfan Widyanto juga dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Politik terbaik pada 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Di sisi lain, Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dituntut lebih berat, yaitu hukuman pidana tiga tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button