News

Aset-aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo, Ada Tesla hingga Rolex

Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan perubahan status aset yang disita dari perkara yang melibatkan Indra Kenz.

Semula putusan aset yang dirampas serahkan ke negara, kini akan dikembalikan ke korban trading Binomo.

Putusannya hakim ini mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya, status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.

“Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu,” demikian bunyi putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten seperti dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Majelis hakim berpendapat, barang bukti sitaan dari Indra Kenz tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah dialami para korban.

“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” bunyi pertimbangan hakim dalam direktori putusan banding.

Adapun barang bukti nomor 220-258 milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban antara lain sejumlah bidang tanah, jam tangan mewah, Iphone hingga mobil tesla.

  1. Berikut rincian barang bukti atau aset yang disita dari Indra Kenz dan akan dikembalikan kepada korban Binomo:
  2. Tiga buah ponsel merek iPhone
  3. Satu unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT
  4. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara
  5. Satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening
  6. Satu unit jam tangan merek Rolex tipe oyster
  7. Satu unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7
  8. Empat buah boks jam tangan merek Richard Mille
  9. Sebuah boks jam tangan merek Rolex
  10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan

Hakim menjelaskan, terdakwa Indra Kenz terbukti memperoleh semua barang itu dari hasil investasi Binomo yang merugikan member di bawahnya atau korban.

Back to top button