News

Mario dan Shane Dinyatakan Sehat, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah rampung menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, keduanya sehat dan siap dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelahnya.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya,” ujar Kombes Hery Wijatmoko kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Hery menegaskan, keduanya sehat sehingga tidak ada halangan untuk pelaksanaan selanjutnya. “Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” lanjut dia.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas jalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah keduanya layak untuk dilimpahkan atau tidak.

Pantauan Inilah.com, Mario Dandy datang melalui Rutan Direktorat Narkoba menuju Kedokes Polda Metro Jaya pukul 13.43 WIB. Dia didampingi oleh beberapa penyidik.

Mario mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangannya diikat dengan tali ties. Jauh berbeda dari penampilannya, Mario menggunakan sendal jepit.

Mario tampak tersenyum sambil melambaikan tangannya kepada awak media. Anak eks Ditjen Pajak Rafael Alun itu tidak banyak bicara saat ditanya oleh wartawan. “Sehat,” ujar Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Selain Mario, selang beberapa waktu, Shane Lukas datang melalui Ruang Tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Mario, Shane justru lebih diam dan menunduk.

Diketahui, Mario Dandy disangkakan pasal Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Back to top button