News

Mardani H Maming dan Dua Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang sudah berstatus tersangka, mangkir dari panggilan KPK, Kamis (14/7/2022). Begitu pun kedua istrinya, Erwinda dan Noer Fitriani tak penuhi panggilan KPK.

Sampai Kamis sore (14/7/2022), Mardani H Maming tidak terlihat di gedung KPK. Padahal, Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pihak KPK sudah memberikan ultimatum lantaran Mardani H Maming belum memperlihatkan itikad baik, memenuhi panggilan penyidik KPK. “Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya, KPK juga mengultimatum Erwinda binti Erwan, istri pertama Mardani H Maming dan istri keduanya, Noer Fitriani Yoes Rachman yang tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Rabu (13/7/2022). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sang suami. “Benar. Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi atas nama Erwinda (ibu rumah tangga). Namun dari informasi yang kami peroleh saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” ujar Ali.

Selanjutnya Ali menegaskan, praperadilan yang diajukan Mardani H Maming di PN Jakarta Selatan, tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan dilakukan meski praperadilan berjalan. “Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” kata Ali.

Sementara Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani H Maming mengatakan telah meminta penundaan pemeriksaan karena proses praperadilan di PN Jakarta Selatan, sedang berjalan.

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU, telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Dan, karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” paparnya.

Back to top button