News

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Vonis Hari Ini


Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (8/1/2024) hari ini.

“Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (4/1) pekan lalu.

Sebelumnya pada Kamis pekan lalu, sidang putusan vonis Rafael sempat ditunda karena hakim belum rampung memutuskan perkara kepada pemilik perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) itu.  Sidang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB akhirnya molor hingga sore hari karena Hakim masih perlu waktu lebih banyak lagi mempelajari kesimpulan kasus tersebut.

“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini, ya. Kami kan hanya mendapat dua hari,” kata Suparman.

Kendati begitu, Suparman mengatakan majelis hakim telah bekerja semaksimal mungkin untuk membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.
 

Back to top button