News

Mantan Ketua PN Denpasar Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs

Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin (17/10/2022) pekan depan. Sidang bakal dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang diketahui mantan Ketua PN Denpasar, didampingi anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebutkan, majelis tersebut bakal mengadili perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf. “Majelisnya sama,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

Selain menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel juga bakal mengadili perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya yakni, Arif Rahman, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni.

Sidang perkara merintangi penyidikan bakal dipecah menjadi dua dengan majelis yang berbeda yakni oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Selanjutnya majelis akan dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Sidang perkara tersebut juga diagendakan bakal digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan dengan agenda perdana mendengarkan dakwaan jaksa.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara Ferdy Sambo telah teregister nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Kemudian, 10 tersangka lainnya juga telah teregister dan dijadwalkan bakal disidang di hari yang sama.

Namun, dalam SIPP PN Jakarta Selatan, susunan personalia majelis hakim belum tercantum dan panitera pengganti pun belum ditampilkan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tercatat dengan nama Donny M Sany. Dalam fitur barang bukti, situs SIPP PN Jakarta Selatan belum mencatatkan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). PN Jaksel menerima lima berkas terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kemudian, tujuh berkas perkara obstruction of justice lainnya pun turut diserahkan, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Secara khusus, dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo bakal disatukan dalam satu dakwaan, demi efisiensi sidang.

Back to top button