News

WNA Inggris Dilarang Masuk Indonesia

Pemerintah melarang warga negara Inggris masuk ke Indonesia. Selain Inggris, pemerintah juga melarang belasan WNA negara lain.

Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian Omicron yang sebelumnya telah terdeteksi di Indonesia.

Mungkin anda suka

“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Luhut memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus COVID-19.

“Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan,” ujarnya.

Luhut mengatakan masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

“Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi,” katanya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun meminta masyarakat tidak menyebarkan gosip. Ia meminta masyarakat mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah.

“Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli, tahun ini,” imbuhnya.

Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia.

Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.

Bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang ditetapkan menjalani karantina selama 10 hari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button