News

Mangkir Pemeriksaan, Firli Disebut Contoh Penegak Hukum yang Buruk

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyayangkan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang memilih mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan.

Yudi menyebut, sikap Firli itu menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab sambung Yudi, sebagai pimpinan lembaga penegak hukum semestinya Firli kooperatif.

“Dia (Firli) adalah Ketua KPK, seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan,” kata Yudi melalui keterangan resmi, Jumat (20/10/2023).

Selain itu dikatakan Yudi, terdapat keganjilan saat ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan justru disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Keanehan sebab kasus yang mendera Firli adalah urusan pribadi bukan institusi.

“Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan kenapa dia tidak hadir, Karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu,” kata Yudi.

Pun soal alasan Firli yang ingin terlebih dahulu mempelajari perkara yang kini sedang berjalan di Polda Metro, Yudi juga menilai janggal. Menurut Yudi, sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari, sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti, sehingga Firli tinggal menjawab saja.

“Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik,” kata Yudi seraya meyakini keterangan Firli mampu membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang terjadi.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk tak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Konfirmasi ketidakhadiran disampaikan tidak oleh Firli, melainkan lewat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Melalui sebuah surat yang juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Firli mengaku ingin terlebih dahulu mempelajari kasus yang sedang disidik Polda metro.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

“Surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (gedung Promoter lantai 21),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
 

Back to top button