News

Rugikan Negara Rp17,6 M, KPK Komitmen ‘Miskinkan’ Eks Anak Buah Cak Imin


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem protekso Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans era Muhaimin Iskandar, 2012 silam.

Penerapan pasal ini, sebagai upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara atau asset recovery, sebesar Rp17,6 miliar berdasarkan hitungan BPK.

“Pada prinsipnya setiap proses penyidikan KPK selalu kemudian pada ujungnya kami optimalkan asset recovery,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) malam.

Ali menerangkan penerapan pasal pencucian uang diharapkan memberikan efek jera pada koruptor dengan cara dimiskinkan. Nantinya, hasil uang haram yang dinikmati oleh para tersangka yakni, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman yang juga politikus PKB dan dua tersangka  lainnya bakal dirampas dan disita berdasarkan hasil keputusan pengadilan.

“Kalau bahasa kita awam kan dimiskinkan para koruptor itu. Itu yang konsep yang terus kemudian KPK bangun dalam rangka efek jeranya,” tegas Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND).

I Nyoman Darmanta adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker. Sedangkan Reyna Usman kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kasus rasuah tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp17,6 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024-13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers penahanan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Reyna juga diketahui merupakan Wakil Ketua DPW PKB Bali. Namun Ketua DPW PKB Bali Bambang Sutiyono mengatakan Reyna sudah tidak aktif lagi di Bali karena mendaftarkan sebagai caleg di Gorontalo. Meski begitu, Bambang mengatakan Reyna masih menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Selain Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, KPK menjerat pihak swasta bernama Karunia sebagai tersangka kasus ini.

Kontruksi Perkara

Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp 20 miliar. Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI.

Kedua merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma rasuah tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual diantarnya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp 17,6 miliar.

Back to top button