News

Inilah Alasan Akta PT CLM Bikinan Helmut Cs Cacat Hukum

Helmut Hermawan, Mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri atau CLM dinyatakan tidak berhak memiliki saham di PT CLM. Salah satu alasannya adalah ditemukan cacat hukum dalam prosedur akta No. 9 tanggal 14 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Febrian.

Dokumen yang diterima Inilah.com di Jakarta, Minggu (19/3/2023), intinya menyatakan, cacat prosedur dalam Akses Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan PT CLM melalui akta tersebut.

Mungkin anda suka

Akibatnya, Surat Pengesahan alias SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022 dicabut. Pencabutan dilakukan melalui Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022.

Dengan demikian Akta PT CLM No. 09 tanggal 14 September 2022 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap PT CLM. Alhasil, yang berlaku selanjutnya adalah Akta PT CLM No. 7 tanggal 13 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

Diduga Melawan Hukum dan Tindak Pidana Pemalsuan

Surat Menkum HAM tentang Pengesahan Akta No. 9 tanggal 14 September 2022 melakukan Perubahan Susunan Pengurus dan Pemegang Saham pada PT Citra Lampia Mandiri. Surat ini diduga dibuat secara melawan hukum dan diduga dibuat dengan melakukan tindak pidana pemalsuan karena beberapa alasan:

Pertama, dalam melakukan RUPS PT CLM tersebut, Pemegang Saham CLM adalah Isrullah Achmad dan PT APMR, di mana PT APMR hanya Berhak diwakili oleh Pengurus yang Sah dalam bertindak berdasarkan Akta terakhir yakni Akta PT APMR No. 06 tanggal 13 September 2022, dengan Susunan Pengurus:

  1. Irawan Sastrotanojo, Komisaris Utama
  2. Wagiman, Komisaris
  3. Zainal Abidinsyah Siregar, Direktur Utama
  4. Mahar Atanta Sembiring, Direktur

Kedua, RUPS PT CLM harus dilakukan dan ditandatangani oleh nama-nama yang berwenang sebagaimana tersebut di atas, dan Pemegang Saham PT CLM yakni PT APMR dan Isrullah Achmad. Mereka notabene tidak pernah menghadiri bahkan menandatangani hasil keputusan RUPS pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022 yang dituangkan ke dalam Akta CLM No. 09 tanggal 14 September 2022.

Atas dikeluarkannya Surat Menkum HAM RI tentang Pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022, Pemegang Saham PT CLM yakni PT APMR dan Isrullah Achmad mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Surat Menkum HAM RI tentang Pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 kepada Meneteri Hukum dan HAM RI.

Begitu juga dengan Surat Keberatan Administrasi atas dikeluarkannya Surat Menkum HAM tentang Pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 kepada Menteri Hukum dan HAM.

Atas dasar Keberatan tersebut Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mencabut SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0291267 tanggal 14 September 2022 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0054904 tanggal 14 September 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal Pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Citra Lampia Mandiri.

Begitu juga dengan Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1432 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal Penyampaian Surat Pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri.

Pemegang Saham PT CLM versi Zainal Abidinsyah Siregar juga telah melaporkan Helmut Cs kepada Bareskrim Polri atas dibuatnya Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 sebagaimana tertuang dalam LP No. LP/B/0537/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 19 September 2022. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses Penyelidikan.

Di atas semua itu, terdapat kecacatan hukum Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Febrian. Menteri Hukum dan HAM pun mengembalikan kepada Posisi Terakhir yakni Akta PT CLM No. 7 tanggal 13 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

Sifat Surat Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 didasarkan pada asas persangkaan sah. Ini berarti Surat tersebut sah yang memberlakukan secara otomatis Akta No. 07 tanggal 13 September 2022. Kecuali jika dibuktikan sebaliknya dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberlakuan Surat tersebut tidak harus menunggu proses Gugatan atau Tuntutan baik Pidana maupun Perdata.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button