News

MAKI: Rapor Merah ICW, Cabut Revisi UU KPK

Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 Indonesia Corruption Watch (ICW) menuai tuntutan untuk menggulirkan kembali pencabutan revisi undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menilai, performa KPK dinilai lemah dalam penindakan kasus korupsi karena tersandung beragam kendala dalam penyelesaian kasus.

Terutama, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diklaim lebih besar dibandingkan pimpinan KPK hingga permasalahan pemberhentian penyidikan dan penuntutan.

Boyamin pun menyarankan pencabutan revisi UU KPK dan kembali menggunakan UU KPK yang lama. “Hanya satu kata, cabut Revisi UU KPK, kembali ke UU lama,” kata Boyamin kepada inilah.com, Selasa (19/4/2022).

Boyamin juga terus mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah tiga kali tersandung masalah etik. Hal ini dinilai mendegradasi nilai dan integritas KPK.

“Pecat pimpinan KPK yang langgar etik karena ini sangat berpengaruh terhadap kinerja KPK, dimana orang baik jadi malas dan orang nakal jadi merajalela,” sambungnya.

Sementara, dalam laporan ICW juga menempatkan dana desa yang sering menjadi sasaran korupsi.Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan pencegahan korupsi dana desa dengan mengusung Desa Antikorupsi.

“KPK melalui pendekatan pencegahan korupsi, mengusung program Desa Antikorupsi yang mendorong pengelolaan desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya,” jelas Ali kepada inilah.com, Selasa (19/4/2022).

“Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” pungkasnya. [fad]

Back to top button