News

Mahfud: Dokumen Dugaan TPPU Panji Gumilang Sudah di Tangan Polisi

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menyebut hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang (TPPU) telah dirangkum menjadi laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dua dokumen itu selanjutnya diserahkan ke polisi untuk memudahkan penyidik mendalami dugaan TPPU Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Kemenkopolhukam itu, selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uangnya, karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kami punya. Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan dan PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Pernyataan Mahfud seiring kasus yang menjerat Panji Gumilang tidak sekadar soal dugaan penistaan agama, tapi juga menyangkut dugaan TPPU.

Mahfud menjelaskan, polisi juga pun telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan TPPU oleh tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang. Ia berharap, masyarakat memahami kasus menyangkut Panji Gumilang tak terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun yang bermasalah. Namun, terkait individu.

“Orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga. Tetapi sudah disangka; bukan diduga, sekarang disangka secara resmi,” jelasnya.

Belum lama ini, Bareskrim Polri mengumumkan sudah menemukan dugaan TPPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dugaan ini berdasarkan analisis PPATK dan para ahli TPPU.

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.

Selain itu, polisi juga telah mewawancarai tiga saksi dan berkoordinasi dengan pejabat-pejabat di Kementerian Agama serta instansi terkait lainnya. Tujuannya, mendalami dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya juga sudah membeberkan soal dugaan penyalahgunaan aset-aset berupa tanah, yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud menyebut, berdasarkan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada 295 bidang tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.

Panji Gumilang tersangka

Panji Gumilang saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka diumumkan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Divpropam, Itwasum, Divkum, dan Rowassidik.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan alat bukti kuat.”Alat bukti elektronik keterangan maupun ahli, jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” ujar Djuhandhani

Panji dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun bui alias penjara. Pasal tersebut yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menahan Panji Gumilang untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, mulai Rabu hari ini hingga 21 Agustus mendatang.

Back to top button