News

Jhonny Plate Ngaku Ikuti Arahan Presiden dalam Proyek BTS Kominfo

Mantan Menteri  Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate mengaku mengikuti arahan Presiden Joko Widodo selama menjalankan proyek pengadaan Menara BTS 4G Kominfo. Selama perkembangan proyek itu, dia mengikuti sejumlah rapat bahkan sampai marah karena proyeknya molor.

Hal ini Jhonny sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

“Apakah selama dalam proyek BTS 4G ini saudara mengikuti perkembangannya?,” tanya Jaksa Penuntut Umum di sidang Tipikor PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).

“Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan pemerintah menindaklanjuti arahan presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Terkait dengan proyek BTS ini beberapa kali saya diundang sebagai yang diundang dalam rapat PMO (Project Management Office) Bakti,” kata Jhonny menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam setiap rapat Jhonny berdalih, selalu mengingatkan Bakti dan penyedia layanan serta PMO untuk menjalankan proyek sesuai kontrak dan kebijakan pemerintah.

Ketika rapat bulan Maret tahun 2022 di Bali, Jhonny sempat murka ke peserta rapat karena proyek berjalan mangkrak.

“Sama seperti sebelumnya melaporkan pekerjaan perkembangan di lapangan. Setelah Bakti memanfaatkan Permenkeu 184 tadi dan pekerjaan belum selesai saya marah dan minta agar bakti khususnya penyedia untuk bertanggung jawab atas hasil pekerjaan,” kata Jhonny mengungkapkan kepada jaksa.

Duit Korupsi Proyek BTS Kominfo Mengalir ke Beberapa Pihak

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut menerima sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar). Uang itu diduga hasil dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Bukan hanya Johnny Plate yang turut kecipratan uang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, tapi ada sejumlah nama pihak dan korporasi lainnya. Adapun, pihak-pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)

Lantas, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
 

Back to top button