News

Mahfud Bakal Tinjau Kembali Ide Capres Ganjar Soal UU KKR


Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebut bahwa dirinya akan melihat kembali peluang dari pengembalian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) sebagai upaya menuntaskan pelanggaran HAM berat. Sebab ide tersebut dapat dicatat sebagai salah satu bentuk janji kampanye.

“Ya itu bisa, nanti kita lihat. Itu kan kampanye kan. Iya nanti semua yang dijanjikan kampanye akan semua kita inventarisir dan akan dipenuhi sesuai prosedur-prosedur yang tersedia menurut konstitusi,” kata Mahfud saat ditemui awak media di Pandeglang, Banten, Rabu (13/12/2023).

Sebelumnya, Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo sepakat dengan lawannya, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan soal penyelesaian kasus peristiwa Kanjuruhan dan KM 50 yang dinilai belum tuntas. Menurutnya pemerintah harus memberikan ruang keadilan seluas-luasnya.

“Kanjuruhan kita bisa bertemu dengan para pencari fakta, kita bisa hubungi korban kita bisa mengurus mereka dari sisi keadilan termasuk di KM 50,” kata Ganjar dalam debat perdana capres di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Ganjar meyakini bahwa masalah itu dapat dituntaskan dengan memproses masalah hukum sampai ke akarnya guna mendapatkan keputusan yang adil.

“Jadi pemerintahan ini mesti berani untuk tidak lagi menyandang persoalan-persoalan masa lalu sehingga berlarut-larut sehingga ketika muncul terus-menerus akan menjadi sensi terus karena tidak pernah ada keputusan,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Ganjar, pemerintah berani mengambil langkah terukur dengan dasar yang jelas, salah satunya dengan pengembalian Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

“Agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bereskan dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir persoalan seperti itu tidak pernah dituntaskan,” jelasnya.

Back to top button