Market

Mahalnya Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani: Mudah-mudahan Mampu Perkuat Daya Beli


Untuk membayar THR serta gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), kementerian keuangan (Kemenkeu) siapkan anggaran besar. Berapa?
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, secara total, anggaran yang digelontorkan untuk THR dan gaji ke-13, mencapai Rp99,5 triliun. Dibagi Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR PNS. Sedangkan sisanya yang Rp50,8 triliun dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran itu naik Rp18 triliun dibandingkan 2023. “Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik jadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia mengatakan, THR PNS akan mulai dibayarkan 2 minggu ke depan. “Ini kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membatu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat,” kata Sri Mulyani. .

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, Kamis (14/3/2024), THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN. Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen. Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024. Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural 
– Ketua/kepala Rp26.299.000 
– Wakil ketua Rp24.721.200 
– Sekretaris Rp23.420.250 
– Anggota Rp23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: 
– Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550 
– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400 
– Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300 
– Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: 
a. SD/SMP/sederajat 
– Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050 
– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp3.866.100 
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500 
b. SMA/Diploma I/sederajat 
– Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750 
– Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp4.456.200 
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600 
c. Diploma II/Diploma III/sederajat 
– Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800 
– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp4.971.750 
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900 
d. Strata I/Diploma IV/sederajat 
– Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550 
– Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp5.967.150 
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550 
e. Strata II/Strata III/sederajat 
– Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100 
– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp6.964.650 
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

 

Back to top button