News

MA Tak Bisa Diharapkan Soal Berangus Makelar Kasus

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terjerat kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajat, kasus ini juga menjerat lima orang lainnya dari internal MA yang diduga berperan sebagai makelar kasus.

Namun, MA sendiri sebagai pengadilan negara tertinggi dinilai tidak bisa diharapkan untuk membersihkan institusinya dari perilaku koruptif seperti menerima suap maupun menjadi makelar kasus

“Seharusnya ini pelajaran bagi pimpinan MA untuk membersihkan makelar kasus, meskipun publik bertanya juga, mungkinkah? mungkinkah jeruk makan jeruk?” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Inilah.com, Jumat (23/9/2022).

Lebih lanjut, Fickar menyangsikan kapasitas MA dalam membersihkan indikasi makelar kasus. Dengan begitu, pembersihan internal MA dari makelar kasus juga seharusnya menjadi perhatian Komisi Yudisial.

“Secara sistemik ini pekerjaan KY. MA tidak bisa diharapkan. Karena masing-masing hakim agung punya kemandirian yang tidak bisa diintervensi,” tegas Fickar.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari telah mengumumkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajat kemudian muncul di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 10.00 WIB

Selain Sudrajat, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Rinciannya, Sudrajat dan lima orang yang berasal dari internal MA merupakan pihak penerima suap. Ketiga orang ini adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Adapun enam orang lainnya merupakan pemberi suap yaitu yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Back to top button