Market

Sasar Penunggak Utang Kecil, Kemenkeu Bantu 766 Debitur Rumah Sakit dan Mahasiswa


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Pajak (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada tahun ini telah memberikan keringanan utang senilai Rp159 miliar untuk 766 debitur dengan nilai utang maksimal Rp 8 juta. Tercatat ada enam debitur mahasiswa dan 695 debitur kecil lainnya.

Sedangkan untuk tahun 2022 lalu, keringanan utang diberikan kepada 2.821 debitur dengan jumlah terbanyak penerima keringanan utang adalah pasien rumah sakit sebanyak 1.354 orang. 

 “Outstanding piutang turun, Alhamdulillah 2023 ini sampai Rp 159 miliar. Jadi, artinya banyak yang melakukan pembayaran,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan di Kantor Kemenkeu kepada media, Kamis (21/12/2023).
 
Encep menjelaskan, paling banyak penerima keringanan utang dari negara merupakan pasien rumah sakit. Diantaranya, merupakan pasien melahirkan hingga kecelakaan.

Sebab biasanya pasien-pasien yang meninggalkan utang di rumah sakit adalah mereka yang memang kesulitan melakukan pembayaran. “Banyak yang sakit berobat, dirawat, tiba-tiba pergi, ngilang atau meninggal keluarganya nggak bisa bayar,” jelas Encep.
 
Sementara ada tiga rumah sakit yang terbanyak yang memiliki pasien mengajukan keringanan utang kepada negara. Terdiri dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit Sanglah Denpasar, dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Ke depan, kata Encep, pemerintah akan meningkatkan angka pelunasan utang di rumah sakit melalui program keringanan utang. “Jadi, kami akan meningkatkan (program keringanan utang) ini dengan setiap rumah sakit. Jadi, setiap rumah sakit ada target-targetnya, rumah sakit yang banyak, saya yakin di daerah banyak,” jelasnya.
 
Program keringanan utang ini, lanjutnya, telah tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.

Pengacu pada ayat (1) Pasal 44 UU APBN Tahun Anggaran 2023, terdapat hal baru terkait Crash Program Keringanan Utang Tahun 2023, yaitu Nilai Piutang sampai dengan Rp 2 Millar dan piutang pemerintah daerah masuk menjadi objek Crash Program (CP).

Back to top button