News

Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penentapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang lebih dulu disidik KPK terhadap orang nomor satu di Papua tersebut.

“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan, Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe jadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD. KPK menangkapnya di sebuah rumah makan di Papua, Selasa (10/1/2023) dan kemudian di terbangkan ke Jakarta.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Suap ini terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan.

Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button