News

Kabareskrim: Timsus Gabungan Pertimbangkan Pasal Pembunuhan dengan Persekongkolan Kematian Brigadir J

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 telah dipertimbangkan penyidik terkait kematian Brigadir J.

“Penyidik menetapkan pasal itu dengan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti yang ditemukan oleh Timsus, tunggu aja kan semua masih berproses,” kata Agus, Kamis (4/8/2022).

Agus mengaku tak bisa membeberkan detail perkara kematian Brigadir J yang tengah disidik oleh tim khusus gabungan.

Tim khusus masih melakukan pendalaman peran dari sejumlah pihak yang berpotensi memiliki keterlibatan dan keterkaitan dengan kasus kematian Brigadir J.

“Saya gak mungkin menjelaskan karena saya masuk dalam Timsus. Pak Ketua atau Kadiv Humas sebagai leading sektornya. Kadiv kan juga sudah jelaskan kalau Irsus dan Watprov sedang mendalami peran pihak-pihak terkait masalah tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, tim khusus gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 7 jam di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Sambo mengaku telah membeberkan informasi terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang ia ketahui.

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,” kata Sambo usai usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button