News

Lukas Enembe Diduga Beli Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus pencucian uang Gubernur Provinsi Papua Nonaktif, Lukas Enembe (LE). Sebab KPK menduga Lukas membeli sebuah jet pribadi dari uang hasil korupsi.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang karyawan swasta bernama Abdul Gopur terkait pembelian jet pribadi tersebut, Selasa (22/8/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (23/8/2023)

Namun Ali tidak menerangkan jenis dan harga jet yang dibeli oleh Lukas. Selain itu, KPK masih belum mau menyebutkan tempat pembelian jet pribadi tersebut.

Saat ini, Lukas sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dakwaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.

Pengembangan penyidikan, Lukas Enembe ditetap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp144 Miliar.

Terbaru, KPK kini mengusut dugaan korupsi Lukas terkait dana operasional yang mencapai Rp1 triliun.

Back to top button