News

Usai Putusan MK, KPU Segera Uji Publik PKPU Surat Suara Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2023 seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU tersebut secara garis besar mengatur tentang logistik dan desain surat suara Pemilu 2024.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, PKPU itu akan menjalani tahapan uji publik dalam waktu dekat melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Mungkin anda suka

“Dalam waktu dekat, kami juga akan undang pers dalam konteks uji publik PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta pemilu,” kata Idham di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Idham menjelaskan, PKPU tersebut sejatinya mengatur aspek-aspek terkait pemungutan suara dilakukan melalui sistem pemilu proporsional terbuka.”Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 342 ayat 2 menyangkut desain surat suara pemilu legislatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Idham mengungkapkan, PKPU itu juga membahas soal pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tanda coblos.

“Serta berkenaan dengan metode konversi suara ke kursi yang masih sama dengan pemilu 2019 yang lalu, Sesuai dengan pasal 420 huruf c dan d begitu juga tentang penentuan caleg terpilih serta penggantian caleg terpilih,” sambung Idham.

Sejumlah Aturan pemilu telah dirumuskan sejak lama, jauh sebelum MK membacakan putusan mengenai gugatan mengenai sistem pemilu.

“Sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum. Jadi kami merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,” ucap Idham menegaskan.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis hari ini.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka atau mencoblos nama caleg tetap diberlakukan pada Pemilu 2024.

Back to top button