News

PT CLM Duga Ketua IPW Pakai Lembaganya untuk Kepentingan Pribadi

PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor mempertanyakan independensi dan objektivitas Indonesia Police Watch (IPW) yang begitu ngotot membela kepentingan mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso diduga sudah menjalankan praktik pengacara, tetapi berlindung di balik nama IPW.

“Kami menduga lembaga IPW sudah disalahgunakan oleh Sugeng untuk kepentingan pribadinya. Bisa jadi Sugeng sudah menjalankan praktik lawyer, tetapi mengatasnamakan IPW. Ini tidak betul. IPW harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan. Sekarang ini, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian,” ujar Dion kepada inilah.com, Kamis (2/3/2023).

Dion Pongkor mengatakan, IPW di bawah pimpinan Sugeng Teguh Santoso membela mati-matian Helmut Hermawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan.

“Dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, Sugeng telah keluar jauh dari sikap dasar IPW. IPW yang harusnya independen dan objektif terkesan digunakan oleh pihak berkonflik, untuk menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum”.

“Harusnya Sugeng memperjelas posisinya. Apakah dia sebagai lawyer? Kalau lawyer mari kita duduk bareng. Selama ini kita sama sekali tak pernah dimintai konfirmasi. Rilis rilis yang dikeluarkan Sugeng bersifat sepihak dan subjektif,” papar Dion.

Dia menerangkan apa yang telah dilakukan Sugeng bukan sekadar melanggar sikap dasar organisasi, tapi sudah bertentangan dengan kepentingan publik. Langkah Sugeng membawa nama IPW untuk menyerang kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengindikasikan adanya pembelaan yang membabi buta.

Ia menambahkan jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

“Semua dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sudah ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar,” terangnya.

Dion pun mempertanyakan sikap personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian.

Ia pun mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.

“Ada apa di balik semua pemihakan personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian? Apakah IPW bisa dibeli seseorang tertentu untuk kepentingan melawan hukum dan dapat bertindak di luar hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).

Sengketa Kepemilikan Rampung

Pada kesempatan sebelumnya Dion pernah menjelaskan, sengketa kepemilikan PT CLM, sejatinya sudah rampung setelah keluarnya keputusan Kemenkum dan HAM melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan HAM No AHU.UM.01.011430, tertanggal 31 Oktober 2022 serta surat Dirjen AHU no AHU.UM.01.01.1432 tertanggal 31 Oktober 2022.

Intinya, mencabut Akta CLM No 9 tertanggal 14 September 2022 dari kubu Helmut. “Artinya, pengurus PT CLM yang sah, diakui Kemenkum dan HAM itu sesuai akta PT CLM No 7 tertanggal 13 September 2022,” tegas Dion.

Masih kata Dion, RUPS yang digelar Helmut, mengatasnamakan PT CLM, jelas melanggar aturan. Lantaran tidak pernah dihadiri Isrullah Achmad, selaku pemilik 15 persen saham CLM.

Selanjutnya, RUPS bodong ini, menetapkan Helmut sebagai dirut dan Thomas Azali sebagai komisaris utama (komut) PT CLM. “Itu jelas tidak sah, melanggar hukum. Masalah ini, sudah kita laporkan ke Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Dalam konteks sengkarut kepengurusan PT CLM yang dipantik Helmut, kata Dion, sikap IPW seharusnya netral dan proporsional. Sayangnya, IPW hanya menerima penjelasan dan data sepihak dari oknum yang mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR. “Yang kemudian sudah disimpulkan sebagai sebuah penjelasan dan data yang benar,” imbuh dia.

Dalam kisruh ini Helmut menghalalkan segala cara demi menguasai PT CLM. Helmut tidak sendiri. Namun, disokong sejumlah manajemen lama CLM dan APMR. Diduga telah terjadi pelanggaran hukum, mulai dari pemalsuan akta, hingga tanda tangan.

Asal tahu saja, PT Asia Pacific Mining Resources (AMPR) adalah pemegang saham mayoritas di PT CLM, tepatnya 85 persen. Di mana, pemegang saham mayoritas AMPR adalah Jumiatun Van Dongen (97,5 persen).

Sisanya yang 2,5 persen adalah Ruskin. Pada 2018, mantan Dirut APMR, Willem Jan Van Dongen yang juga suami Jumiatun, menemukan adanya 3 dokumen palsu. Dokumen itu seolah-olah ditandatangani Jumiatun dan Ruskin.

Dokumen itu berupa keputusan sirkulasi pemegang saham PT AMPR tertanggal 2 Mei 2018. Di mana, Jumiatun tak lagi menjadi pemegang saham mayoritas di PT AMPR, digantikan Thomas Azali.

Dalam dokumen itu, Thomas Azali menjabat direktur bersama Helmut. Diduga, dokumen tersebut palsu karena Jumiatun merasa tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham.

“Masalah ini juga sudah kami laporkan dan diproses Bareskrim,” kata Dion yang juga kuasa hukum Jumiatun.

Sengketa di BANI

Dion juga menjelaskan dalam kasus dengan Helmut ada dua sengketa di Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI), keduanya dimenangkan oleh Abidin. Pertama tentang Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) atas saham di PT CLM. Putusan BANI ini dibatalkan oleh PN Jaksel dan dikuatkan MA.

Kedua tentang Perjanjian Pemegang Saham (PPS) di PT APMR (pemegang saham 85% di CLM). Putusan BANI tentang PPS inilah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. .

Amar putusan BANI tentang PPS antara lain: bagi keuntungan 50:50 yg dijadikan saham dengan cara menerbitkan saham baru sebesar 50 persen untuk Abidin, dan modal kerja Rp20 miliar (modal disetor). Hasilnya Abidin menjadi pemegang saham 83 persen di PT APMR (Rp20 miliar setara dg 33 persen saham) sehingga otomatis Abidin menjadi pengendali PT CLM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button