News

Polda Jabar Limpahkan Kasus Habib Bahar ke Kejati

Polda Jawa Barat limpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar Smith ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali mengatakan penyidik dari Polda Jabar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut ada dua tersangka yang diserahkan.

“Tersangka (diserahkan) yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi,” kata Dodi, Kamis (17/2/2022).

Menurut Dodi, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Adapun barang bukti yang juga turut diserahkan dalam tindak pidana tersebut, antara lain flash disk, 1 unit laptop, handphone, tangkapan layar video dari akun YouTube Tatab Rustandi Official yang berjudul “Menggelegarr!! Ceramah Terbaru Habib Bahar Bin Smith Berkobar di Bandung Lautan Jamaah”

“Seluruh proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu,” kata Dodi.

Dia mengatakan terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari. Sedangkan terdakwa Bahar Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu yang sama lamanya.

Adapun Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks. Sementara Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button